MAKALAH KLB (KEJADIAN LUAR BIASA)
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Rumusan Masalah
Tujuan
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Definisi Kejadian Luar Biasa (KLB)
Kriteria Kerja Kejadian Luar Biasa (KLB)
klasifikasi Kejadian Luar Biasa (KLB)
Penyebab Potensi Kejadian Luar Biasa (KLB)
Faktor-Faktor yang mempengaruhi Kejadian Luar Biasa (KLB)
Kebujakan Dalam Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)
Kasus Luar Biasa (KLB)
BAB III PENUTUP
Simpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Indonesia merupakan negara berkembang sekaligus memiliki kompleksitas masalah dalam bidang kesehatan. Menurut Umaroh (2015), Indonesia menyandang Triple Burden Diseases dengan angka penyakit menular yang masih tinggi, penyakit tidak menular yang terus berkembang, dan penyakit Re-emerging yang marak terjadi. Penyakit menular dan Re-emerging disease ini dapat berpotensi sebagai wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Oleh karena itu disiplin ilmu epidemiologi berupaya menganalisis sifat dan penyebaran berbagai masalah kesehatan dalam suatu penduduk tertentu serta mempelajari sebab timbulnya masalah dan gangguan kesehatan tersebut untuk tujuan pencegahan maupun penanggulangannya
Kejadian luar biasa (KLB) di Indonesia masih cukup menjadi perhatian dunia kesehatan. Hal ini dikarenakan oleh tingginya angka KLB menjadi salah satu indikator kesuksesan upaya preventif bidang kesehatan dalam bidang surveillans epidemiologi.
Peristiwa bertambahnya penderita atau kematian yang disebabkan oleh suatu penyakit di wilayah tertentu, kadang-kadang dapat merupakan kejadian yang mengejutkan dan membuat panik masyarakat di wilayah itu. Secara umum kejadian ini kita sebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), sedangkan yang dimaksud dengan penyakit adalah semua penyakit menular yang dapat menimbulkan KLB, penyakit yang disebabkan oleh keracunan makanan dan keracunan lainnya.
Upaya penanggulangan ini meliputi pencegahan penyebaran KLB, termasuk pengawasan usaha pencegahan tersebut dan pemberantasan penyakitnya. Upaya penanggulangan KLB yang direncanakan dengan cermat dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait secara terkoordinasi dapat menghentikan atau membatasi penyebarluasan KLB sehingga tidak berkembang menjadi suatu wabah (Effendi, 2009).
Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan Kejadian Luar Biasa (KLB)?
Bagaimana kriteria Kerja Kejadian Luar Biasa (KLB)?
Bagaimana klasifikasi Kejadian Luar Biasa (KLB)?
Apa saja penyakit yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB)?
Apa saja faktor yang mempengaruhi timbulnya Kejadian Luar Biasa (KLB)?
Bagaimana kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)?
Apakah ada kasus KLB yang terjadi saat ini?
Tujuan
Mengetahui definisi Kejadian Luar Biasa (KLB)
Mengetahui kriteria Kerja Kejadian Luar Biasa (KLB)
Mengetahui klasifikasi Kejadian Luar Biasa (KLB)
Mengetahui penyakit yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB)
Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya Kejadian Luar Biasa (KLB)
Mengetahui kebijakan dalam penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)
Mengetahui dan dapat memproteksi diri dari kasus KLB yang terjadi saat ini.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Definisi Kejadian Luar Biasa (KLB)
Kejadian luar biasa merupakan suatu kejadian yang dianggap memiliki tingkat kesakitan atau kematian yang relatif tinggi pada suatu wilayah atau daerah tertentu, yang menjadi perhatian khusus pada KLB adalah penyakit yang memiliki potensi menular relatif cepat. Selain itu keracunan juga memiliki potensi masuk dalam kategori kejadian luar biasa. Keadaan tersebut menjadi rentan akan kejadian luar biasa. Wabah juga meupakan salah satu bagian dari kejadian luar biasa karena pada saat tertentu wabah mampu menulrarkan suatu penyakit pada populasi suatu daerah.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1501/MENKES/PER/X/2010, kejadian luar biasa adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
Dari uraian yang ada dapat disimpulkan bahwa kejadian luar biasa atau KLB adalah suatu keadian yang berhubungan langsung dengan penyakit dan memiliki jumlah yang melampaui batas normal.
Kriteria Kerja Kejadian Luar Biasa (KLB)
Kriteria Kerjs KLB telah diatur dalam Kep.Dirjen PPM dan PLP No. 451 I/PD.03.04/1997 tentang Pedoman Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan KLB, yakni sebagai berikut:
Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal.
Peningkatan kejadian penyakit atau kematian terus-menerus selama kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.
Peningkatan kejadian atau kematian ≥ 2 kali dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukan kenaikan ≥ 2 kali bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan tahun sebelumnya.
Angka rata-rata perbulan selama satu tahun menunjukan kenaikan ≥ 2 kali dibandingkan angka rata-rata perbulan dari tahun sebelumnya.
CFR suatu penyakit dalam tertentu menunjukan kenaikan 50% atau lebih di banding CFR periode sebelumnya.
Proposional Rate penderita baru dari suatu periode tertentu menunjukkan kenaikan ≥ 2 kali dibandingkan periode yang sama dan kurun waktu atau tahun sebelumnya.
Beberapa penyakit khusus: Kolera, DHF/DSS daerah endemis (setiap peningkatan kasus dari periode sebelumnya) dan terdapat satu atau lebih penderita baru dimana pada periode 4 minggu sebelumnya daerah tersebut dinyatakan bebas dari penyakit tersebut.
Beberapa penyakit yang dialami satu atau lebih penderita: keracunan makanan, pestisida, tetanus, gizi buruk, dipteri. (Umaroh, 2015).
Klasifikasi Kejadian Luar Biasa (KLB)
Menurut Bustan (2002), Klasifikasi Kejadian Luar Biasa dibagi berdasarkan penyebab dan sumbernya, yakni sebagai berikut:
Berdasarkan Penyebab
Toxin
Entero toxin, misal yang dihasilkan oleh Staphylococcus aureus, Vibrio, Kholera, Eschorichia, Shigella
Exotoxin (bakteri), misal yang dihasilkan oleh Clostridium botulinum, Clostridium perfringens
Infeksi
Virus
Bakteri
Protozoa
Cacing
Toxin Biologis
Racun jamur
Alfatoxin
Plankton
Racun ikan.
Racun tumbuh-tumbuhan
Toxin Kimia
Zat kimia organik: logam berat (seperti air raksa, timah), logam-logam lain cyanida, nitrit, pestisida.
Gas-gas beracun: CO, CO2, HCN, dan sebagainya
Berdasarkan Sumber
Sumber dari manusia
Misalnya: jalan napas, tangan, tinja, air seni, muntahan seperti: Salmonella, Shigella, hepatitis.
Bersumber dari kegiatan manusia
Misalnya: toxin dari pembuatan tempe bongkrek, penyemprotan pencemaran lingkungan.
Bersumber dari binatang
Misalnya: binatang peliharaan, rabies dan binatang mengerat.
Bersumber pada serangga (lalat, kecoa)
Misalnya: Salmonella, Staphylococcus, Streptococcus
Bersumber dari udara
Misalnya: Staphylococcus, Streptococcus virus
Bersumber dari permukaan benda-benda atau alat-alat
Misalnya: Salmonella
Bersumber dari makanan dan minuman
Misalnya: keracunan singkong, jamur, makanan dalam kaleng.
Penyakit Potensi Kejadian Luar Biasa (KLB)
Penyakit Karantina/penyakit wabah penting : Kholera, Pes, Yellow Fever
Penyakit potensi wabah/KLB yang menjalar dalam waktu cepat/ mempunyai mortalitas tinggi dan penyakit yang masuk program eradikasi/eliminasi dan memerlukan tindakan segera : DHF, Campak, Rabies, Tetanus Neonatorum, Diare, Pertusis, Poliomyelitis.
Penyakit potensial wabah/KLB lainnya dan beberapa penyakit penting : Malaria, Frambosia, Influenza, Anthrax, Hepatitis, Thypus Abdominalis, Meningitis, Keracunan, Enchepalitis, Tetanus.
Penyakit-penyakiy menular yang tidak berpotensi wabah dan atau KLB, tetapi masuk program : Cacingan, Kusta, Tuberkulosa, Syphilis, Gonorrhea, Filariasis, dll.
Faktor - Faktor yang Memengaruhi Timbulnya KLB
Menurut Notoatmojo (2003), faktor yang memengaruhi timbulnya Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah:
Herd Immunity yang Rendah
Herd immunity merupakan kekebalan yang dimiliki oleh penduduk yang dapat menghalangi penyebaran. Hal ini dapat disamakan dengan tingkat kekebalan individu. Makin tinggi tingkat kekebalan seseorang, makin sulit terkena penyakit tersebut.
Patogenesitas
Patogenesitas merupakan kemampuan bibit penyakit untuk menimbulkan reaksi pada pejamu sehingga timbul sakit.
Lingkungan yang Buruk
Seluruh kondisi di sekitar organisme yang memengaruhi kehidupan ataupun perkembangan organisme tersebut.
Kebijakan Dalam Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)
Penanggulangan KLB diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, PERMENKES No. 949 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan SKD KLM dan PP No. 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi sSebagai Daerah Otonom yang Berpengaruh Terhadap Penyelenggaraan Penanggulangan KLB atau Wabah serta Peraturan terkait lainnya yang berhubungan dengan SKD KLB. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/MENKES/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (SKD - KLB) yang dimaksud Penanggulangan KLB adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk menangani penderita, mencegah perluasan kejadian dan timbulnya penderita atau kematian baru pada suatu KLB yang sedang terjadi. Program penanggulangan KLB adalah suatu proses manajemen yang bertujuan agar KLB tidak lagi menjadi masalah kesehatan masyarakat (Sulistyaningsih, 2011).
Penanggulangan KLB dilaksanakan dengan adanya SKD - KLB yang memiliki tujuan umum yaitu terselenggaranya kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap kemungkinan terjadinya KLB. Serta memiliki tujuan khusus yaitu:
Identifikasi atau Kajian Epidemiologi Ancaman KLB
Untuk mengetahui adanya ancaman KLB, maka dilakukan kajian secara terus menerus dan sistematis terhadap berbagai jenis penyakit berpotensi KLB dengan menggunakan kajian:
Data surveilans epidemiologi penyakit berpotensi KLB;
Kerentanan masyarakat seperti status gizi yang buruk, imunisasi tidak lengkap, personal hygieneyang buruk dll;
Kerentanan lingkungan seperti sanitasi dan lingkungan yang jelek;
Kerentanan pelayanan kesehatan seperti sumberdaya, sarana dan prasarana yang rendah atau kurang memadai;
Ancaman penyebaran penyakitberpotensi KLB dari daerah lain;
Sumber data lain dalam jejaring surveilans epidemiologi.
Peringatan Kewaspadaan Dini KLB
Peringatan kewaspadaan dini KLB dan atau terjadinya peningkatan KLB pada daerah tertentu dibuat untuk jangka pendek (periode 3 - 6 bulan yang akan datang) dan disampaikan kepada semua unit terkait di Dinkes Kab./Kota, Provinsi dan Depkes RI, sektor terkait dan masyarakat sehingga mendorong peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap KLB di unit pelayanan kesehatan dan program terkait serta peningkatan kewaspadaan masyarakat perorangan dan kelompok. Peringatan kewaspadaan dini KLB dapat juga dilakukan terhadap penyakit berpotensi KLB dalam jangka panjang (periode 5 tahun yangakan datang) agar terjadi kesiapsiagaan yang lebih baik serta dapat dijadikan acuan perumusan perencanaan strategis program penanggulangan KLB (Sulistyaningsih, 2011).
Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap KLB
Kewaspadaan dan peningkatan kesiapsiagaan terhadap KLB meliputi peningkatan kegiatan surveilans untuk deteksi dini kondisi rentan KLB,
peningkatan kegiatan surveilans untuk deteksi dini KLB, penyelidikan epidemiologi adanya dugaan KLB, kesiapsiagaan menghadapi KLB dan mendorong segera dilaksanakan tindakan penggulangan KLB (Sulistyaningsih, 2011).
Deteksi Dini Kondisi Rentan KLB.
Deteksi dini kondisi rentan KLB merupakan kewaspadaan terhadap timbulnya kerentanan masyarakat, lingkungan, perilaku dan pelayanan kesehatan terhadap KLB dengan menerapkan cara--cara surveilans epidemiologi atau Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) kondisi rentan. Hal ini dapat dilakukan dengan:
Identifikasi kondisi rentan KLB, secara terus - menerus perubahan kondisi lingkungan, kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan, kondisi status kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan KLB di daerah,
Pemantauan wilayah setempat kondisi rentan KLB. Setiap sarana pelayanan kesehatan merekam data perubahan kondisi rentan KLBmenurut Desa/Kelurahan atau lokasi tertentu lainnya, menyusun tabel dan grafik PWS kondisi rentan KLB. Setiap kondisi rentan KLB dianalisis terus - menerus dan secara sistematis untuk mengetahui secara dini adanya ancaman KLB,
Penyelidikan dugaan kondisi rentan KLB. Penyelidikan tersebut dapat dilakukan: Di sarana kesehatan secara aktif mengumpulkan informasi kondisi rentan KLB dari berbagai sumber termasuk laporan perubahan kondisi rentan oleh masyarakat,perorangan atau kelompok; Di Sarana kesehatan petugas meneliti dan mengkaji data kondisi rentan KLB, data kondisi kesehatan lingkungan dan perilaku masyarakat, status kesehatan masyarakat, status pelayanan kesehatan; Petugas kesehatan mewawancarai pihak - pihak terkait yang patut diduga mengetahui adanya perubahan kondisi rentan KLB; Mengunjungi daerah yangdicurigai terdapat perubahan kondisi rentan (Kristina, 2014).
Deteksi Dini KLB.
Deteksi dini KLB merupakan kewaspadaan terhadap timbulnya KLB dengan mengidentifikasi kasus berpotensi KLB, pemantauan wilayah setempat terhadap penyakit-penyakit berpotensi KLB dan penyelidikan dugaan KLB:
Identifikasi kasus berpotensi KLB. Setiap kasus berpotensi KLB yang datang ke UPK diwawancarai kemungkinan adanya penderita lain disekitar tempat tinggal kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan kasus.
PWS penyakit berpotensi KLB. Setiap UPK melakukan analisis adanya dugaan peningkatan penyakit dan faktor risiko yang berpotensi KLB diikuti penyelidikan kasus.
Penyelidikan dugaan KLB. Penyelidikan dugaan KLB dilakukan dengan cara: Di UPK setiap petugas menanyakan kepada setiap pengunjung UPK tentang kemungkinan adanya peningkatansejumlah penderita yang diduga KLB pada lokasi tertentu; Di UPK setiap petugas meneliti register rawat jalan dan rawat inap khususnya yang berkaitan dengan alamat penderita, umur dan jensis kelamin atau karakteristiklain; Petugas kesehatan mewawancarai kepala desa atau pihak yang terkait yang mengetahui keadaan masyarakat tentang adanya peningkatan kasus yang diduga KLB; Membuka pos pelayanan di lokasi yangdiduga terjadi KLB; Mengunjungi rumah - rumah penderita yang dicurigai memunculkan KLB (Kristina, 2014).
Deteksi Dini KLB melalui Pelaporan Kewaspadaan KLB oleh Masyarakat
Perorangan dan organisasi yang wajib membuat laporan kewaspadaan KLB antara lain: Orang yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit berpotensi KLB; Petugas kesehatan yang memeriksa penderita yangberpotensi KLB; Kepala instansi yangterkait seperti kepala pelabuhan, kepala stasiun kereta api,
kepala bandara udara dll serta UPK lainnya; Nahkoda kapal, pilot dan sopir (Sulistyaningsih, 2011).
Kesiapsiagaan Menghadapi KLB.
Kesiapsiagaan menghadapi KLB dilakukan terhadap SDM, sistem konsultasi dan referensi, sarana penunjang, laboratorium dan anggaran biaya, strategi dan tim penanggulangan KLB serta jejaring kerja tim penanggulangan KLB Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat (Kristina, 2014).
Tindakan Penaggulangan KLB yang Cepat dan Tepat
Setiap daerah menetapkan mekanisme agar setiap kejadian KLB dapat terdeteksi dini dan dilakukan tindakan penanggulangan dengan cepat dan tepat, melalui:
Advokasi dan Asistensi Penyelenggaran SKD - KLB, untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan dengan kinerja yang tinggi.
Pengembangan SKD - KLB Darurat, untuk menghadapi ancaman terjadinya KLB penyakit tertentu yang sangat serius dapat dikembanghkan dan atau ditingkatkan SKD - KLB penyakit tertentu dalam periode waktu terbatas dan wilayah terbatas (Kristina, 2014).
Kasus KLB yang Terjadi Saat Ini
Saat ini di Indonesia sedang terjadinya wabah Difteri yang merupakan suatu penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Corynebacterium diphtheriae dengan masa inkubasi 2 hingga 6 hari, adapun cara penularannya yaitu:
Terhirup percikan ludah penderita diudara saat penderita bersin atau batuk.
Barang-barang yang sudah terkontaminasi oleh bakteri.
Sentuhan langsung pada luka borok akibat difteri dikulit penderita.
Gejala dari penyakit ini meliputi:
Terbentuknya lapisan tipis berwarna abu-abu yang menutupi tenggorokan dan amandel
Demam dan menggigil
Sakit tenggorokan dan suara serak
Sulit bernafas atau nafas yang cepat.
Pembengkakan kelenjar limfe pada leher
Lemas dan lelah
Pilek awalnya cair tetapi lama kelamaan menjadi kental dan terkadang bercampur darah
Sebagai solusi KLB Difteri pemerintah mencanangkan imunisassi ORI (Outbreak Response Imunisasion), yaitu imunisasi tambahan tanpa memandang riwayat imunisasi sebelumnya. Mekanisme imunisasi ORI yaitu jika seorang terjangkit penyakit difteri maka semua orang di desa tersebut harus di imunisasi tanpa kecuali.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Kejadian luar biasa adalah peningkatan frekuensi penyakit sehingga jumlah penderita melampaui keadaan normal yang diperkirakan sebelumnya, pada waktu dan tempat tertentu. Terdapat 9 kriteria kerja kejadian luar biasa menurut Kep.Dirjen PPM dan PLP No. 451 I/PD.03.04/1997. Klasifikasi Kejadian Luar Biasa dibagi berdasarkan penyebabnya yaitu ; Toksin, infeksi, toksin biologis, dan toksin kimia. Sedangkan berdasarkan sumbernya yaitu ; Sumber dari manusia, kegiatan manusia, binatang, serangga, udara, permukaan benda, makanan dan minuman. Penyakit yang berpotensi KLB seperti Kholera, Campak, Keracunan, Filariasis, dll. Faktor yang memengaruhi kejadian luar biasa adalah Herd Imunity yang rendah, patogenesis, dan lingkungan yang buruk. Langkah dalam penanggulangan kejadian luar biasa dapat dilakukan dengan kajian epidemiologi, peringatan kewaspadaan dini, peningkatan kewaspadan dan kesiapsiagaan, dan tindakan penanggulangan dengan cepat dan tepat.
DAFTAR PUSTAKA
Bustan, 2002. Pengantar Epidemiologi. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Effendi, Ferry. 2009. Keperawatan Kesehatan Komunitas. Jakarta: Salemba Medika.
Kristina. 2014. Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (SKD-KLB).http://www.diskes.baliprov.go.id/id/SISTEM-KEWASPADAAN-DINI-KEJADIAN-LUAR-BIASA--SKD-KLB-, diakses 08 Desember 2017.
Pemerintah Kabupaten Sambas.www.sambas.go.id, diakses 08 Desember 2017
Magnus, Manya. 2010. Buku Ajar Epidemiologi Penyakit Menular. Jakarta: EGC.
Komentar
Posting Komentar